top of page

Program Hibah Bantuan Luar Negeri: Integrasi Teknologi dalam Infrastruktur Permukiman

firdausdanoe

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2025-2029 mengamanatkan lima fokus agenda pembangunan dan upaya transformatif super prioritas pada tahun 2025-2029. Kelima agenda tersebut adalah transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Sasaran dari fokus agenda ketahanan sosial budaya dan ekologi terkait langsung dengan bidang Keciptakaryaan. Sasaran tersebut diantaranya adalah reformasi pengelolaan persampahan terintegrasi dari hulu ke hilir dan ketahanan energi dan air serta kemandirian pangan dengan pendekatan terpadu FEW Nexus (Food, Energy, dan Water).   


Gambar 1. Ilustrasi Pembangunan Infrastruktur


Ketercapaian sasaran dalam fokus agenda RPJMN 2025-2029 membutuhkan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur. Salah satu tantangan utama adalah memastikan pembiayaan yang memadai untuk proyek infrastruktur permukiman yang diperlukan. Keterbatasan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuntut pencarian sumber pendanaan tambahan. Melalui pinjaman atau hibah luar negeri, pemerintah dapat mengatasi keterbatasan tersebut dan memastikan kelangsungan pembangunan infrastruktur. 


Besarnya lingkup infrastruktur yang harus disediakan, keterbatasan pinjaman atau hibah luar negeri yang dapat diterima, dan banyaknya penyedia pinjaman (lender) menjadikan perlunya dilakukan identifikasi proyek infrastruktur permukiman yang layak mendapatkan pinjaman luar negeri. Dalam rangka memastikan proyek infrastruktur permukiman layak mendapatkan pinjaman luar negeri, maka Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yang bertanggung jawab atas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pengolahan data dan informasi terkait penyusunan  program dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur  permukiman melaksanakan identifikasi dan penyusunan proyek infrastruktur permukiman yang layak mendapatkan pinjaman luar negeri. 


Gambar 2. Diagram RPJMN Teknokratik 2025-2029

  

Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur demi tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pembangunan merupakan suatu upaya sistematis dan terencana yang diselenggarakan oleh setiap negara untuk mengubah suatu keadaan menjadi lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai upaya untuk mencapai sasaran pembangunan secara tepat waktu dan sasaran, pemerintah memberikan dukungan pendanaan yang dapat bersumber dari pemerintah sendiri, serta pendanaan luar negeri. Sumber pendanaan luar negeri dapat diberikan oleh mitra pembangunan dalam bentuk pinjaman tunai, pinjaman kegiatan, atau hibah luar negeri dari lembaga multilateral, lembaga bilateral, atau lembaga keuangan asing. 


Pendanaan yang bersumber dari luar negeri semakin diperkuat dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menetapkan bahwa untuk membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan atau menerima hibah dari luar negeri. Pada tahap pelaksanaannya, pendanaan ini merujuk pada PP No. 2 Tahun 2006 tentang tata cara pengadaan pinjaman dan atau penerimaan hibah luar negeri serta penerusannya. Seiring perkembangannya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut perlu disempurnakan kembali untuk dapat memenuhi perkembangan pengelolaan pinjaman, perkembangan pasar keuangan, serta pemenuhan terhadap good governance. Pemerintah pun akhirnya mencabut regulasi dan menggantikannya dengan PP No. 10 Tahun 2011 sehingga dapat mengakomodasi berbagai ketentuan pengelolaan pinjaman luar negeri. 


Berdasarkan jenisnya, pinjaman luar negeri dapat berupa pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Pinjaman tunai dapat berupa pinjaman program, stand by loan, pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontinjensi, pembiayaan untuk pemodalan, dan lain-lain yang pencairannya bersifat tunai dalam bentuk antara lain Official Development Assistance/ODA (bilateral), Concessional (multilateral), Non-Official Development Assistance/Non-ODA (bilateral), Non-Concessional (multilateral), Fasilitas Kredit Ekspor, pinjaman komersial, dan Mixed Credit/pinjaman campuran (bilateral). 

         

Kegiatan pembangunan yang dapat diusulkan untuk dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri merupakan kegiatan prioritas yang dapat mendukung tercapainya tujuan-tujuan dalam RPJMN. Adapun khusus untuk Kementerian/Lembaga, usulan dapat disesuaikan juga dengan Renstra K/L. Oleh karena itu, pinjaman luar negeri dapat digunakan untuk membiayai defisit APBN, membiayai kegiatan prioritas K/L, mengelola portofolio utang, serta diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan BUMN. Lebih lanjut lagi, pemerintah daerah dapat meneruspinjamkan kepada BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Kementerian PPN/Bappenas memainkan peran penting dalam menyusun rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri untuk kegiatan jangka menengah dan tahunan. Rencana tersebut dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri, DRPLN-JM, DRPPLN, dan daftar kegiatan kemudian dilengkapi dengan indikasi kebutuhan serta rencana penggunaan pinjaman dalam jangka menengah. Dalam prosesnya, Bappenas pun mengeluarkan berbagai regulasi dan panduan perencanaan dan kesiapan kegiatan pembangunan menjadi tahap kritikal dalam penyusunan daftar kegiatan. Tata cara perencanaan, pengajuan usulan, penilaian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan hibah luar negeri telah diatur di dalam Permen PPN No. 4 Tahun 2011 yang kemudian dikemas lebih praktis dalam Panduan Pengusulan dan Peningkatan Kesiapan Kegiatan yang Didanai Pinjaman Luar Negeri. 


Proses penyusunan modul Pinjaman Hibah Bantuan Luar Negeri (PHLN) agar terintegrasi ke dalam sistem informasi website Sippa diawali dengan kegiatan koordinasi database pada tahap awal penyusunan Blue Book Periode 2024-2029 bersama Tim PHLN Cipta Karya. Dari hasil koordinasi diperoleh beberapa dokumen terkait pinjaman hibah bantuan luar negeri periode 2020-2024 yang tersimpan ke dalam media penyimpanan onedrive. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan identifikasi awal yang diperlukan untuk penyusunan Blue Book Periode 2024-2029. 


Secara lebih rinci, bisnis proses proses penyusunan Blue Book Periode 2024-2029 disampaikan bagan alur yang menjadi acuan utama dari pedoman ini. Gambar di bawah ini merinci tahapan proses dan interaksi dengan proses yang ada di dalam penyusunan Blue Book secara tersinkronisasi berdasarkan pemetaan proses praktik selama ini. Untuk seluruh tahapan proses penyusunan usulan kegiatan dilakukan oleh pemerintah. Gambaran proses secara paralel ini disampaikan agar dapat mendorong proses koordinasi seluruh pihak termasuk Instansi Pengusul hingga kepada Bappenas dalam proses penyusunan kegiatan yang akan diusulkan untuk dapat dibiayai melalui sumber pendanaan luar negeri. 


Bagan alur menjelaskan bahwa proses yang paling insentif, yaitu proses peningkatan kesiapan kegiatan berdasarkan kriteria kesiapan kegiatan agar usulan dapat diusulkan untuk dicantumkan ke dalam DRPPLN. Proses ini adalah proses penting dalam penyiapan kegiatan dan dapat didukung oleh TA penyiapan kegiatan (Transaction Related Technical Assistance/TRTA) untuk menyiapkan rencana kegiatan rinci yang diperlukan. Bagan alur juga menjelaskan mengenai pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan agar dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan Daftar Kegiatan. Tahapan ini adalah tahapan akhir dalam lingkup pedoman untuk proses penyiapan kegiatan agar layak untuk diajukan dalam tahap selanjutnya, yaitu negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan lender. 

Gambar 3. Modul Penyusunan Blue Book 



Korespondensi Penulis

 

Daftar Literatur

  1. Final Report Kegiatan Pendampingan Pengusulan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri (DRPLN-JM) Bidang Infrastruktur Permukiman Tahun 2025-2029


 
 
 

Comments


© 2020 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page