top of page
Gambar penulisPSII Indonesia

Penanganan Kebencanaan dari Segi Sistem Informasi Manajemen Terpadu

Indonesia sebagai negara yang berada di lintasan cincin api menjadikan sebagai suatu negara kawasan yang rawan terjadi bencana alam, seperti bencana alam letusan gunung berapi, erupsi, gempat bumi, dan tsunami. Pada 28 September 2018, gempa bumi berkekuatan 7,4 SR dengan kedalaman 10 km terjadi dan berpusat di utara Kota Palu yang disertai dengan tsunami dan likuifaksi terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah. Selain menelan cukup banyak korban jiwa, luka berat dan kehilangan tempat tinggal, bencana tersebut juga telah melumpuhkan aktivitas masyarakat dengan rusaknya infrastruktur penunjang perekonomian dan sosial. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi total kerusakan lebih dari 18 Triliun rupiah termasuk rumah, fasilitas umum, jalan dan jembatan, sistem pengairan, air minum dan air limbah, serta jaringan listrik dan komunikasi.

Dalam rangka pemulihan pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, Pemerintah berkomitmen melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di wilayah terdampak bencana. Kementerian PUPR sebagai salah satu penerima tugas, memberikan dukungan kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana di Provinsi Sulawesi Tengah melalui program antara lain Contigency Emergency Response Component (CERC) dengan Pinjaman Luar Negeri (PLN) World Bank.

Dalam rangka mendukung keberhasilan Program CERC dan untuk memudahkan dalam melakukan monitoring bulanan proyek secara rutin, dibuat sistem informasi manajemen terpadu yang menampung capaian progres pekerjaan fisik di lapangan. Dalam rangka menampung aduan masyarakat terkait pelaksanaan proyek agar dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dari warga terdampak, maka dibuat sistem informasi ‘’Pengelolaan Informasi dan Masalah (PIM)’’ yang berfungsi sebagai cara yang perlu dilakukan pelaku program dalam menanggapi informasi, aspirasi, dan laporan dari masyarakat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar terhadap Pengelolaan Informasi dan Masalah (POS PIM). Dalam hal ini, PIM menjadi salah satu bentuk pemantauan program yang bersifat pencegahan atau preventif dan penanganan dengan berprinsip pada kemudahan, komprehensif, cepat, tepat, dan tanggap, anonym, preventif, transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), serta korektif dan membangun.

 

Pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Masalah (PIM) memiliki beberapa dasar antara lain:

  1. Amanah UUD 1945 Pasal 28E (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;

  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Pasal 2 Ayat 1: Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

 

Sejak periode tahun 2021 hingga 2022, PIM CERC SITABA mendapatkan penilaian “Satisfactory’’ dari World Bank mengacu pada kasus aduan telah terselesaikan hingga 100%. Hal ini menjadikan terdapat beberapa ‘’best practice’’ untuk PIM CERC SITABA sebagai konsep ‘’smart city’’ dalam rangka mendukung ‘’build back better’’ Pasca Bencana Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun ‘’best practice’’ PIM CERC SITABA dapat dijelaskan ke dalam beberapa poin penting sebagai berikut:


  1. PIM CERC SITABA dalam rangka mendukung konsep ‘’smart city’’ di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini ditandai dengan para warga terdampak bencana (WTB) yang ingin membuat pengaduan terkait permasalahan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sulawesi Tengah, mereka dapat dengan mudah membuat pengaduan melalui berbagai kanal pengaduan PIM CERC SITABA, yaitu melalui SMS, Whatsapp, Email, Online SITABA, dan membuat pengaduan langsung kepada Tim Fasilitator Lapangan. Dalam hal ini, Tim Fasilitator Lapangan yang berada di bawah koordinator OSP Bridging/OSP CSRRP telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi secara rutin untuk membantu para WTB yang ingin membuat pengaduan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah tersedia. Dengan terekamnya aduan para WTB ke dalam sistem PIM CERC SITABA, maka memudahkan dalam melakukan monitoring untuk menyelesaikan kasus aduan. Selain itu, para WTB yang membuat pengaduan akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan secara berkala melalui email dan whatsapp, sehingga para WTB tersebut dapat memantau secara langsung mengenai progres aduan yang telah mereka sampaikan ke dalam sistem aduan;

  2. PIM CERC SITABA membantu dalam memudahkan para WTB dalam membuat aduan, seperti pertanyaan terkait permintaan informasi untuk melengkapi prosedur kelengkapan administrasi yang perlu dilakukan untuk pendataan dalam tahapan untuk memperoleh Huntap PUPR;

  3. PIM CERC SITABA membantu dalam memantau para WTB penerima huntap yang mengadu mengenai permasalahan huntap yang mereka huni yang masih terdapat beberapa permasalahan teknis, seperti pemasangan jendela, pintu, kran air, bohlam lampu, dan perataan tanah di bagian halaman huntap;

  4. PIM CERC SITABA membantu para WTB untuk mendapatkan informasi terkait progres huntap yang terbangun dengan informasi yang relevan. Hal ini memberikan dampak positif kepada para WTB untuk mencegah aksi demonstrasi para WTB akibat informasi simpang siur mengenai progres huntap yang mereka terima dinilai kurang memuaskan, sehingga para WTB memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah daerah setempat sebagai bentuk kekecewaan mereka;

  5. PIM CERC SITABA membantu dalam menyelesaikan kasus aduan para pekerja sekolah yang ditelantarkan oleh Tim Kontraktor. Pada bulan November 2021, terdapat 1 kasus aduan terkait terdapat 9 orang para pekerja sekolah yang terlantar di Kota Palu. Melalui aduan yang masuk yang disampaikan melalui whatsapp, kasus aduan ini dapat ditangani dengan segera oleh Tim Konsultan OSP Bridging CERC dan para pekerja telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing sehingga nasib para pekerja dapat terselamatkan;

  6. PIM CERC SITABA mendukung dalam rangka ‘’build back better’’ Pasca Bencana Provinsi Sulawesi Tengah.


Tabel Penilaian GRM CERC berdasarkan hasil Misi World Bank, Februari 2022

KEY ISSUES

FOLLOW-UP ACTIONS

Grievance Redress Mechanism (GRM).

  • The Complaint Handling System (CHS) in SITABA has continuously improved;

  • The system has recorded 292 complaints related to NSUP-CERC during January 2020 – January 2022, 100 percent of which have been followed up or resolved;

  • Most complaints are related to issues on houses and facilities in the huntap including construction progress (50%), information disclosure (20%), general aspiration (10%), and only one case relates to land claim.

Ensure maintain good performance of GRM

Pengaduan yang masuk ke dalam PIM CERC SITABA akan terekam ke dalam ringkasan eksekutif PIM sebagai berikut:

Ringkasan Eksekutif PIM CERC SITABA

Sumber: SIM SITABA, 2022


Ringkasan Eksekutif PIM CERC SITABA

Sumber: SIM SITABA, 2022


 

Korespondensi Penulis

15 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page